Ayo berjuang bersama Partai Keadilan Sejahtera untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Untuk donasi ke PKS dapat dikirim ke:
Pengiriman donasi bagi PKS diatur oleh UU No. 2 Pasal 35 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana donasi atas nama individu dibatasi paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per orang dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Sedangkan donasi atas nama perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak sebesar Rp 7.500.000.000,00 (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Setelah mengirimkan donasi, mohon lakukan konfirmasi dengan mengisi form berikut.